PERAN LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN DALAM MENGAWAL KITAB SUCI AL-QUR’AN DI INDONESIA
Zainal Arifin Madzkur
Keywords:
keywords1, keyword2Abstract
Pada tanggal 23 Maret 2015 Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama melalui http://kemenag.go.id/ menurunkan berita bahwa Menteri Agama meminta kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (selanjutnya disingkat LPMA) untuk mencermati kutipan ayat Al-Quran di media online. Hal ini di picu penggunaan kutipan ayat Al-Quran pada media online yang pada umumnya kurang selektif.
Dalam informasi selanjutnya ditambahkan, bahwa Kementerian Agama mempunyai satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat eselon II yang bertugas melakukan pentashihan Al-Quran yang akan diterbitkan atau diedarkan di Indonesia. UPT ini menjadi satu-satunya satker di Kementerian Agama bahkan Indonesia yang aparaturnya adalah orang-orangnya hafal dan ahli dalam Ilmu Rasm Al-Quran.
Artikel berikut ini tidak akan mengulas tentang substansi Al-Qur’an online tersebut. Akan tetapi lebih pada memperkenalkan tentang apa itu LPMA dan sejarahnya?. Kemudian, apa landasan LPMA dalam melakukan pentashihan mushaf-mushaf produk cetak dan elektronik yang akan diterbitkan di Indonesia?.